Paket Pencalonan Pimpinan Jadi Pemicu Ricuh Rapat Paripurna DPD RI

Selasa 16 Jul 2024, 08:38 WIB
Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

Pimpinan DPD RI. (Dok. DPD RI)

"Patut diduga karena ada pasal yang menghalangi beberapa orang (senator) untuk dapat maju menjadi pimpinan," ucapnya. 

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 91 Ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa calon pimpinan DPD RI tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK).

Muslim mengatakan, pasal tersebut dinilai baik untuk keberlangsungan good governance. Harusnya, para senator mendukung pasal tersebut bukan malah menolaknya dengan membuat kericuhan saat pelaksanaan sidang. 

"Mereka-mereka yang membuat kericuhan ini harusnya dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK). Sebab ini merupakan pelanggaran etik. DPD menjadi rusak image-nya dengan adanya kericuhan yang seharusnya tidak perlu terjadi," tuturnya. 

Yang ia sayangkan, sejumlah senator yang menolak agenda sidang dengan dalil jika tatib harus hasil finalisasi Tim Kerja (Timja) atas hasil Panitia Khusus (Pansus), merupakan mantan menteri dan mantan gubernur. 

Dengan pernah menjabat di level eksekutif, seharusnya para senator-senator tersebut paham bagaimana alur dan prosedur pembahasan materi sidang. 

"Masa yang begitu saja enggak paham. Jadi, saya mencurigai memang ada kepentingan dan agenda dari sejumlah oknum senator (yang menolak). Bukan untuk kepentingan bangsa dan negara tapi untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Jika penolakan terus terjadi di sidang yang akan datang, menurut hematnya dipastikan Tatib baru akan tetap disahkan. Sebab Tatib yang disusun oleh Pansus tersebut sudah rampung dibuat. 

"Hasilnya sudah disampaikan di Sidang Paripurna 5 April lalu. Dan kemudian disepakati akan difinalisasi oleh pimpinan melalui Timja yang dibentuk. Timja ini merupakan alat sah yang bersifat ad-hoc karena dasar hukum pembentukan Timja ini ada dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 di Pasal 42 Ayat 6." ucapnya. 

Sementara itu Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi mengatakan bahwa kericuhan yang terjadi pada saat sidang karena ada dua persoalan. Yang pertama yaitu terkait tentang Tatib dan yang kedua mengenai pencalonan pimpinan DPD menggunakan mekanisme paket. 

Mengenai Tatib, Fahcrul menyebut jika banyak pihak yang mengganggap sudah sah lantaran sudah sesuai mekanisme Tatib DPD sebelumnya. Sementara yang lainnya mengatakan tidak sah. 

"Tatib ini dibuat melalui Panitia Khusus (Pansus). Pansus bekerja dua tahap. Tahap pertama sembilan bulan dan yang kedua tiga bulan," kata dia kepada Poskota. 

Berita Terkait
News Update