ADVERTISEMENT

Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

Kamis, 14 Maret 2024 12:56 WIB

Share
Foto: Rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI. (Dok. DPD RI)
Foto: Rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI. (Dok. DPD RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan kepada Baleg DPR dan Pemerintah dalam penyusunan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DIM yang yang disusun oleh DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Kami minta DIM yang telah disusun Komite I DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni bersama Anggota DPD RI DIY Hilmy Muhammad dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024 kemarin.

Sylviana Murni juga menekankan metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005. “DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung,” ujar mantan Walikota Jakarta Pusat.

Sylviana melanjutkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat. Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Hal ini perlu ditekankan agar otonomi khusus DKJ annti dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sylviana Murni juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

"Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari," kata Sylviana. 

Menanggapi pandangan dari Komite I DPD RI, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DIM yang diserahkan DPD RI akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta. “Kita akan bahas semua baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Andi Agtas. (Ril)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT