PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 pasal terkait percepatan pembangunan IKN.
Perpres itu juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal itu, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, yakni investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.
HGU yang 'diobral' dinilai telah merusak komitmen kedaulatan negara. Aturan HGU hingga hampir 200 tahun itu berpotensi merugikan negara dan merusak komitmen kedaulatan.
Di sisi lain, ambisi membangun IKN juga tidak masuk akal apabila harus mengobral Tanah Air hingga ratusan tahun kepada investor.
Hal itu mengarah pada pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Ambisi membangun IKN justru tidak rasional dan cenderung melanggar konstitusi, bahkan potensi pelanggaran untuk kali kesekian terjadi lagi.
Tentu masalah itu memprihatinkan, karena negara seolah kehilangan wibawa dalam mencari dan menarik investor. Jangan biarkan investor jauh lebih berkuasa di negara ini daripada pemerintah. (*)