JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menanggapi penerapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Beli Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar di Jakarta.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meneken kebijakan itu karena Jakarta kini tidak lagi berstatus sebagai ibu kota, tetapi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, dengan status ini, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran dana dari Pusat.
"Karena Jakarta sekarang tidak lagi menjadi ibu kota, tidak dapat lagi gelontoran dana dari pemerintah pusat," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juni 2024.
Trubus mensinyalir, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP di bawah Rp2 miliar ini menunjukkan pemprov tengah mencari pemasukan yang beberapa tahun terakhir ditiadakan. Menurutnya, pemprov seharusnya sebelum meneken kebijakan tersebut melibatkan banyak pihak, di antaranya DPRD hingga tokoh masyarakat.
"Kebijakan yang harus konsultatif dengan melibatkan DPRD hingga tokoh masyarakat, karena yang menjadi sasaran itu masyarakat menengah ke bawah," tuturnya.
Lebih lanjut, Trubus beranggapan Pemprov Jakarta tidak perlu terburu-buru meneken kebijakan ini. Terlebih selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. "Seharusnya jangan di momen sekarang, tunggu sampai pilkada selesai," ucap dia.
Terkait pendapatan, Trubus menyebut pemprov bisa mendapatkan anggaran dengan melakukan efisiensi, misalnya pengurangan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah menyampaikan, pihaknya memastikan masyarakat kelas bawah tidak terdampak dari kebijakan ini.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena apa-apa. Kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru.
Namun Heru tidak mengetahui secara pasti berapa angka dari pungutan nominal pajak dari kebijakan baru tersebut. "Ada hitungannya. Tanya Bappenda, saya gak hafal," tuturnya.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penerapan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2.