JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anies Baswedan mengomentari terkait penerapan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk nilai jual beli objek pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
Menurutnya, segala kebijakan yang dibuat dan berdampak kepada masyarakat perlu disosialisasikan. Hal itu agar masyarakat Jakarta nyaman dan tidak mengalami pergeseran.
"Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota, akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang," kata Anies kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta menyebut kebijakan yang disosialisasikan dengan baik agar masyarakat dapat melakukan mitigasi kedepan. Terlebih jika kebijakan ini berdampak langsung.
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," paparnya.
Menurut dia, apapun kebijakan yang dibuat, diharapkan kota Jakarta bisa menjadi rumah bagi siapapun. Maka setiap kebijakan yang dibuat sebaiknya disosialisasikan.
"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang, sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta," tukas Anies.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan penerapan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk nilai jual beli objek pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan masyarakat kelas bawah tidak akan terdampak atas kebijakan ini.
Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga dan seterusnya," kata Heru kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Namun demikian, Heru tidak mengetahui secara pasti berapa angka dari pungutan nominal pajak dari kebijakan yang baru dibuat tersebut.
"Ada hitungannya. Tanya Bappenda, saya gak hafal," tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penerapan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," kata Lusiana.
Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19. (Pandi)