Kenaikan NJOP Buat Perbaikan Infrastruktur Jakarta

Minggu 15 Jul 2018, 14:44 WIB

JAKARTA -Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibeberapa wilayah DKI Jakarta tidak lain untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di Jakarta. Dengan begitu infrastruktur untuk Jakarta akan lebih baik. "Kita harapankan dengan peningkatan ini kita bisa membangun infrastruktur untuk Jakarta yang lebih baik lagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, Minggu (15/7/2018). Pria yang akrab disapa Sandi itu menjelaskan, kenaikan NJOP yang baru ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tidak akan membebani masyarakat. Terutama masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, hanya beberapa wilayah saja yang terkena imbas kebijakan tersebut. "Jadi rata-rata naiknya di bawah 20 persen dan ini kita pastikan berkeadilan, karena yang banyak kenaikannya itu adalah di koridor-koridor utama yang di bangun infrastruktur. Di lokasi itu nilai tanahnya meningkat secara signifikan," ucap Sandi. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menyebut kenaikan NJOP saat ini masih dibatas wajar jika dibandingkan dengan kenaikan pada masa pemerintahan sebelumnya. Anies telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen. (Yendhi/us)

News Update