JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Kemnterian Agama (kemenag) RI, penyaluran dana gratis hingga Rp1,8 juta bagi siswa Madrasah sudah mulai disalurkan pada Juli 2024.
Buat kamu yang termasuk ke dalam golongan penerima manfaat, segera klaim saldo dana gratis tersebut melalui panduan di bawah ini.
Hal itu merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan pendidikan di tanah air, melalui keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2023 perihal PIP unruk siswa Madrasah tahun anggaran 2024.
Melalui bantuan ini, diharapkan semakin banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu bisa mengenyam pendidikan yang seluas-luasnya tanpa terkendala biaya.
Baca Juga:
PIP Madrasah 2024, menyasar kepada seluruh siswa penerima yang duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Bertujuan untuk mengikis kesenjangan sosial serta meningkatkan aksesibilitas pendidikan.
Untuk peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima santunan PIP, bisa mengajukan melalui sekolah atau pihak berwenang setempat seperti dapodik hingga anggota dewan yang berkepentingan.
Calon pendaftar harus bisa memastikan bahwa mereka sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Kemdikbud.
Baca Juga:
Pencairan dana PIP 2024, dicairkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu februari 2024 untuk tahap pertama, dan Juli s.d September 2024 untuk termin kedua.
Setiap peserta didik akan menerima 1 (satu) kali bantuan PIP dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Cara Cek Status Penerima PIP Madrasah 2024
Orang Tua/ Wali maupun siswa, bisa mengecek status penerima bantuan PIP Madrasah 2024, caranya:
- Akses ke beranda SIPMA Kemenag RI di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Tuliskan nama peserta didik atau Nomor Induk Siswa Nasional atau Siswa Madrasah (NISN/ NISM)
- Tulis nama Kota lokasi Madrasah
- Klik tombol ‘Cari’ tunggu sesaat hingga menampilan data siswa penerima
Jumlah nominal PIP Madrasah
Besaran dana santunan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, meliputi:
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Umum Rp450.000/ siswa/ tahun, sedangkan
- Siswa baru masuk dan kelas akhir sebesar Rp225.000/ siswa/ tahun
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Umum Rp750.000/ siswa/ tahun, sedangkan
- Siswa baru dan kelas akhir Rp375.000/ siswa/ tahun
Madrasah Aliyah (MA)
- Umum Rp1.800.000/ siswa/ tahun, sedangkan
- Bagi siswa baru dan kelas akhir sebesar Rp900.000/ siswa/ tahun
Sasaran Penerima PIP Madrasah 2024
Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh pemerintah, berikut prioritas sasaran PIP Madrasah berhak diberikan kepada siswa dengan kondisi:
- Terpadan DTKS yang sudah ditetapkan Kemensos RI, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tercatat berasal dari keluarga rentan miskin yang dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdata di DTKS
- Berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), tinggal di panti asuhan dan rentan miskin dengan bukti SKTM
- Berasal dari daerah terdampak bencana alam dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
Gunakan uang gratis tersebut untuk biaya dan keperluan belajar atau biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.