cara daftar pkh online bisa lewat aplikasi, begini caranya. (kemensos)

EKONOMI

Cara Daftar PKH Online, Klaim Saldo Dana Rp2.400.000, KPM Lihat Status di Cek Bansos kemensos.go.id

Senin 15 Jul 2024, 15:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara daftar PKH online, klaim saldo dana Rp2.400.000, KPM lihat status keluarga penerima manfaat di cek bansos kemensos.go.id, selengkapnya berikut ini. 

Jika Anda masih belum terpilih menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dari pemerintah, sebenarnya bisa melakukan pendaftaran untuk pengajuan pribadi. 

Dengan begitu Anda berkesempatan untuk mendapatkan pencairan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini hingga Rp2.400.000 per tahun. 

Nah bansos PKH sendiri adalah program bantuan sosial rutin yang terus diperpanjang penyalurannya tahun ini oleh pemerintah. 

Pencairan saldo dana bansos PKH diberikan 4 tahap dalam setahun, jadi KPM akan mendapat pencairan per 3 bulan sekali. 

Langsung saja buka cek bansos kemensos.go.id untuk lihat data keluarga penerima manfat (KPM) bansos pemerintah ini. 

Jika status KPM Anda di website resmi Kemensos sudah aktif, Anda bisa klaim saldo dana Rp2.400.000 ini bagi kateori yang sudah ditentukan. 

Klaim Saldo Dana Rp2.400.000

Jadi pencairan saldo dana bansos PKH sendiri sebenarnya dibagi menjadi beberapa kategori penerima manfaat. 

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran nominal bantuan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kategori KPM. 

Misalnya untuk saldo dana Rp2.400.000 ini diberikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH kategori kesehatan untuk lansia dan disabilitas.

Berikut adalah rincian saldo dana bansos dari PKH 2024 yang bakal diterima oleh KPM terpilih: 

Lihat Status KPM di Cek Bansos kemensos.go.id

Nah sebelum menunggu pencairan saldo dana bansos dari PKH di tahun 2024 ini, Anda juga perlu memastikan kembali apakah NIK dan KTP sudah menjadi penerima manfaat atau belum. 

Cara untuk melihat status KPM bantuan sosial PKH ini bisa diakses dengan sangat mudah secara online dengan mengunjungi situs web resmi Cek Bansos kemensos.go.id. 

Langsung saja supaya lebih mudahnya bisa ikuti panduan singkat yang telah Poskota siapkan di bawah ini: 

Selesai, hasil pencarian akan ditampilkan di layar perangkat HP Anda. Jika status KPM untuk bansos PKH sudah aktif, siap-siap Anda KPM kategori lansia dan disabilitas akan mendapat pencairan saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah. 

Cara Daftar PKH Online Lewat Aplikasi

Jika ingin mengajukan usul penerima bantuan sosial dari pemerintah termasuk untuk PKH ini, Anda bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. 

Silahkan unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store untuk pengguna Android atau di App Store untuk pengguna iOS. Kemudian ikuti cara daftar PKH online lewat aplikasi di bawah ini: 

  1. Buka aplikasi Cek Bansos, lalu buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email).
  2. Setelah membuat akun, aplikasi akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon yang terdaftar pada akun Anda.
  3. Masukkan kode verifikasi yang diterima ke dalam kolom yang tersedia. Setelah verifikasi selesai, Anda dapat login ke aplikasi dengan menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Setelah login, isi profil dengan data diri yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
  5. Setelah memasukkan data diri, klik menu “Daftar Usulan” pada bagian kanan atas halaman. Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.
  6. Isikan data pribadi yang mencakup data anggota keluarga, seperti nama, usia, dan hubungan dengan pemohon.
  7. Kemudian bisa pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan.
  8. Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
  9. Setelah verifikasi selesai, Anda dapat cek status penerima Bansos PKH melalui aplikasi atau situs web resmi Kementerian Sosial.
Tags:
cara daftar pkhBansos PKHSaldo danabansosBantuan sosialAplikasi Cek Bansos.

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor