Anda yang terpilih sebagai kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos PKH Juli 2024.. (Dok. Kemensos RI)

EKONOMI

Anda Terpilih Sebagai Kriteria KPM Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bansos PKH Juli 2024, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP!

Senin 15 Jul 2024, 10:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk Anda yang terpilih sebagai kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Juli 2024, cek status penerimanya pakai NIK KTP.

Kriteria untuk menjadi penerima saldo dana bansos PKH termasuk menjadi bagian dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pada tahun 2024, program PKH memasuki tahap ketiga untuk pencairan saldo dana gratis kepada setiap KPM yang memenuhi syarat. 

Dana bansos juga mulai berlangsung dari bulan Juli hingga September nanti kepada sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Besaran nominal saldo dana bansos yang diterima oleh setiap KPM bervariasi sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, penyaluran bantuan PKH dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, bantuan dapat disalurkan langsung ke rekening bank penerima manfaat, yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.

Kedua, untuk memfasilitasi penerimaan bagi yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan, penyaluran dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Rincian Dana PKH Sesuai Kategori

Adapun rincian nominal dana bantuan PKH untuk setiap kategori penerima yang bisa Anda simak lebih lanjut.

Cara cek Status Penerima Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerimaan bansos PKH Juli 2024 menggunakan NIK KTP.

Jika data yang Anda masukkan sesuai dan ditemukan, informasi mengenai penerimaan saldo dana bansos PKH Juli 2024 akan ditampilkan dengan jelas.

Tags:
KTPnikpkhSaldo danasaldo dana bansosdana bansosSaldo DANA GratisPKH Juli 2024Program Keluarga Harapanbansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor