Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Kriminal

Simpan 1,7 Kilogram Sabu, Warga Tangsel Ditangkap di Bogor

Minggu 14 Jul 2024, 14:09 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MW (27) diciduk anggota Polsek Pondok Aren di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan MW berawal dari kecurigaan masyarakat soal aktivitas pelaku di wilayah Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tagnsel) yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, MW pindah dari Pondok Aren ke Parung Panjang. Polisi pun mendatangi dan menggeledah rumah yang ditinggali pelaku pada Jumat, 12 Juli 2024, siang.

"Tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah kontrakan pelaku," kata Bambang pada Minggu, 14 Juli 2024.

Saat rumahnya digeledah, MW mengaku menyimpan daun ganja di sawah dekat rumah kontrakannya.

Kemudian, polisi mengamankan 1,7 kilogram daun ganja yang disembunyikan MW di persawahan dekat kediamannya tersebut.

"Pelaku sendiri yang menunjukkan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja itu. Pelaku dan barang bukti langsung kamu bawa ke Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
kota-tangerang-selatankabupaten-bogorpolsek-pondok-arenganjaNarkoba

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor