JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Juli 2024 pemerintah kembali mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bagi penerima manfaat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH, kini dapat melakukan pengecekan data KTP dengan mudah melalui situs resmi.
Adapun situs tersebut disediakan oleh Kementerian Sosial alias Kemensos dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id.
Yang menarik, pengecekan ini bisa dilakukan langsung dari ponsel kapan saja dan di mana saja selama masyarakat memiliki internet yang stabil.
Langkah-Langkah Pengecekan Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id
1. Buka Situs Resmi: Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Diri: Di halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data KTP. Isi dengan nomor NIK yang tertera pada KTP Anda.
3. Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan nama ditulis dengan benar untuk menghindari kesalahan verifikasi.
4. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal Anda saat ini dari daftar yang disediakan.
5. Masukkan Kode Captcha: Pada langkah terakhir, Anda perlu memasukkan kode captcha yang muncul di layar. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia, bukan bot otomatis.
6. Klik 'Cari Data': Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cari Data'. Sistem akan memproses dan menampilkan hasilnya apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH atau tidak.
Manfaat Pengecekan Secara Online
Pengecekan data penerima PKH secara online memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Akses Mudah dan Cepat: Dengan akses melalui ponsel, penerima manfaat tidak perlu datang ke kantor dinas sosial untuk mengecek status bantuan. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
- Transparansi Data: Masyarakat dapat memverifikasi sendiri status mereka sebagai penerima bantuan, sehingga proses distribusi bantuan menjadi lebih transparan.
- Efisiensi Waktu: Proses pengecekan online menghemat waktu dan tenaga, baik bagi masyarakat maupun petugas dinas sosial.
Dengan adanya pencairan PKH pada bulan Juni 2024, diharapkan dapat memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi keluarga penerima manfaat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan PKH, penerima manfaat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial.
Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini untuk mengetahui status bantuan sosial PKH Juli 2024.