- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penyaluran Bansos PIP 2024
Penyaluran PIP diberikan dalam bentuk tunai dan dapat diambil melalui bank penyalur antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia BSI.
Untuk pencairan dan aktivasi rekening penerima PIP dilakukan di bank penyalur yaitu:
- BRI untuk penerima jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B.
- BNI untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- BSI untuk semua jenjang peserta didik khusus di Provinsi Aceh.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2024
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.