JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai jalani pemeriksaan, terkait kasus penggelapan dana Rp6,9 Milyar yang dilaporkan mantan istrinya, Tiko Aryawardhana meminta pihak media agar tidak melibatkan dan menyangkutpautkan Bunga Citra Lestari (BCL) pada kasus tersebut.
Tiko pun angkat bicara usai dirinya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin mendapatkan ke teman-teman menginformasikan kalau misalnya ini masalah Saya dengan mantan istri saya tidak ada hubungannya masalah saya dengan Bunga," ujar Tiko Aryawardhana yang dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/7/2024).
Bahkan, Tiko Aryawardhana juga tak ingin dalam pemberitaan media, menggunakan nama dan foto BCL terkait kasus ini.
"Jadi mohon jangan tuliskan BCL atau menggunakan foto dia di dalam pemberitaan masalah ini terima kasih," ujar Tiko Aryawardhana.
Tak hanya itu, Irfan Agashar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana juga akan membantah dugaan kasus penggelapan dana tersebut.
Pada pemeriksaan pertama Tiko Aryawardhana hari ini, menurut kuasa hukumnya tersebut berjalan dengan lancar.
Saat Tiko Aryawardhana dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh para penyidik, tak ada kendala yang ditemui.
"Kita sudah selesai ya untuk hari ini berkaitan dengan saksi keterangan saksi dari mas Tiko. Hari ini juga adalah hari pertama mas Tiko diperiksa sebagai saksi di penyidikan ini dan alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Irfan Aghasar, selaku Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana.
"Kita menjawab satu persatu pertanyaan dari penyidik dengan runtut, dengan sistematis, sesuai dengan kebutuhan daripada proses penyidikan ini," lanjutnya.
Irfan Agashar juga akan bantah tuduhan kasus penggelapan dana, dengan membuktikan kepada para penyidik.
Tak hanya itu, ia juga berharap dengan keterangan yang diungkapkan oleh Tiko, dapat membantah semua tuduhan-tuduhan dari pelapor.
"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita pak Tiko," ujar Irfan Agashar.
Diberitakan sebelumnya bahwa Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, atas tuduhan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021, sebesar Rp6,9 Milyar.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Perusahaan ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.