Ilustrasi mata uang kripto, bitcoin. (Pixabay/Tumisu)

EKONOMI

Penambangan Ilegal Mata Uang Kripto Marak, Malaysia Rugi 727 Juta Dolar AS Akibat Pencurian Listrik

Jumat 12 Jul 2024, 14:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Malaysia mengalami kerugian energi yang fantastis akibat penambangan ilegal mata uang kripto (cryptocurrency). Penambangan mata uang kripto secara ilegal yang telah merugikan Malaysia ini terjadi pada rentang tahun 2018 hingga 2023. 

Wakil Menteri Transisi Energi dan Transformasi Air, Akmal Nasrullah Mohd Nasir mengatakan bahwa para penambang mata uang kripto secara ilegal ini melakukan pencurian listrik. 

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami Malaysia mencapai 727 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan RM3,4 miliar. 

Pencurian listrik secara gila-gilaan ini diklaim telah merugikan perusahaan listrik negara dan juga masyarakat umum. 

Akibat adanya kerugian tersebut, Nasir memberikan ancaman kepada para penambang ilegal bahwa negara bisa mendeteksi aktivitas penambangan yang tidak sah. 

“Pencurian listrik oleh mereka yang menambang mata uang kripto terjadi karena mereka yakin aktivitas ini tidak dapat dideteksi karena tidak adanya meteran di tempat mereka," kata dia dikutip Poskota dari Malaymail pada Jumat, 12 Juli 2024. 

"Namun, perusahaan penyedia energi memiliki berbagai metode untuk mendeteksi konsumsi energi yang tidak biasa di suatu area,” ucap Nasir menambahkan. 

Sejauh ini kementerian diwakili jaksa penuntut umum telah menghancurkan sejumlah alat penambangan yang telah disita dari penambang ilegal. 

Sebanyak 2.022 perangkat senilai USD470.000 telah dimusnahkan oleh petugas kementerian. Perangkat ini termasuk mesin penambang bitcoin yang tidak memiliki sertifikasi dari Komisi Energi. 

"Pemusnahan alat bukti dilakukan berdasarkan Pasal 406A dan 407 KUHAP," kata dia.
 

Tags:
penambangan ilegaltambang bitcoinKriptomalaysiaPencurian Listrik

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor