JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum selama 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rianto Adam Ponto dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Perbuatan itu, terang majelis hakim, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum KPK. "Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 300 juta," ujar majelis hakim.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, majelis hakim membuat ketentuan yakni, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain dihukum penjara badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada SYL untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu US Dolar.
"Paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut majelis hakim.
Namun demikian, majelis hakim memasang ketentuan, apabila SYL tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menjatuhakn hukuman kepada terdakwa Kasdi Subagyono selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim.
Sementara terdakwa M Hatta divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang patungan atau sharing yang terkumpul di lingkungan Kementerian Pertanian tidak hanya digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya, namun juga digunakan untuk keperluan kedinasan saat SYL menjabat Mentan RI.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal tersebut, kata jaksa KPK, sesuai dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun," kata Meyer Simanjuntak, SH salah satu jaksa KPK dalam requisatornya pekan lalu.
Selain meminta terdakwa SYL divonis penjara badan, jaksa KPK juga menuntut supaya SYL agar dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat," terang jaksa KPK kala itu.
Jika terdakwa, ujar jaksa KPK, tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu, baik kepada penuntut umum KPK maupun kepada tim penasehat hukum ketiga terdakwa untuk melakukan upaya hukum atau pikir-pikir selama 7 hari.
"Setelah kami berdiskusi, kami tim penasehat hukum terdakwa SYL menyatakan pikir-pikir dulu yang mulia," jelas salah satu pengacara SYL.
Begitu juga dengan tim penasihat hukum Kasdi Subagyono dan M Hatta menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim. "Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia selama 7 hari ini," pungkas Efendi Lod Simanjuntak, penasehat hukum Kasdi Subagyono. (R. Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI