JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua nama ini menjadi sorotan sesaat setelah Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jawa Barat. Dibebaskannya Pegi berkat keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman saat memutus bebas dan mengabulkan peaperadilan Pegi Setiawan.
Dua sosok yang menjadi sorotan media dan netizen tersebut yakni Aep dan Pegi Cianjur. Hal ini lantaran keduanya dicurigai dan sering dituding terlibat dalam kasus Vina Cirebon tersebut.
Dalam keputusan Hakim menyebutkan bukti bahwa tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
"Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan," ucap Eman dalam pembacaan keputusan di PN Bandung Senin 8 Juli 2024.
Pada kesempatan tersebut, Eman mengaku tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan Polda Jabar.
"Tidak sependapat dengan dalil-dalil termohon bahwa tidak perlu ada pemanggilan. Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan," terangnya.
Untuk itu, Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, hal itu membuat dua orang tersebut ketar ketir tidak tenang. Ia adalah Pegi Setiawan Cianjur dan Aep.
Bahkan kondisi itu pun dikomentari Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Pegi Cianjur dan Aep segera diperiksa.
Hal ini lantaran diungkapkan Susno, sesaat setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan tersangka, Aep membuat pengakuan mengejutkan.