Kopi Pagi Harmoko: Koperasi Masa Depan

Kamis 11 Jul 2024, 09:29 WIB
Kopi Pagi Harmoko. (Poskota.co.id)

Kopi Pagi Harmoko. (Poskota.co.id)

“Tidak melupakan fungsi sosial koperasi itu sendiri sebagaimana konsep koperasi yang dicetuskan Bung Hatta,bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi bersama berdasarkan tolong menolong,”

-Harmoko-

Tidak dipungkiri bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, bagian terpenting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.

Rekam jejak koperasi sejak era 1980-an hingga kini telah teruji menjadi sebuah lembaga keuangan yang masih bisa bertahan. Kiprah koperasi bersama UMKM saat pandemi Covid-19 menjadi jalan keluar bagi perekonomian rakyat.

Cukup beralasan karena koperasi merupakan badan usaha yang dikelola secara demokratis oleh para anggotanya. Kesejahteraan dan masyarakat merupakan komponen yang diutamakan dalam koperasi, bukan hanya keuntungan sepihak.

Dari anggota untuk anggota, dari anggota untuk semua sebagai wujud
kebersamaan, untuk kesejahteraan secara menyeluruh tanpa pembedaan dan diskriminasi, itulah sistem ekonomi koperasi yang selaras dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa kita, falsafah bangsa, Pancasila.

Itulah sebabnya, menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan keniscayaan. Koperasi hendaknya tidak dipandang sebelah mata. Kehadirannya dibutuhkan, tetapi dalam pelaksanaannya kadang terabaikan, praktiknya sulit berkembang karena kurangnya dukungan secara riil.

Sementara ada kalangan melihat koperasi itu konvensional, sebagai produk kuno dan jadul, tidak modern. Tidak mengherankan, jika sistem ekonomi yang diadaptasi di era kekinian cenderung dipengaruhi oleh sistem perekonomian luar negeri-negara mau yang cenderung kapitalis.

Ini sejatinya tidak cocok dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam falsafah Pancasila. Tidak juga selaras dengan jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Maknanya, sistem perekonomian yang dikembangkan tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Namun, merujuk kepada demokrasi ekonomi melalui prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Hadirnya koperasi modern saat ini hendaknya tidak disikapi sebagai bentuk penghormatan legalitas semata karena koperasi tercermin dalam jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945.

Yang diperlukan sekarang adalah aksi nyata bagaimana mengembangkan koperasi modern agar lebih memberikan nilai tambah bagi anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.

Digitalisasi koperasi semakin menjadi penting agar mampu menarik minat generasi milenial yang saat jauh dari koperasi. Selain itu, dengan mengembangkan koperasi modern dapat membangun perekonomian negeri kita bertransisi menjadi perekonomian negara maju.

Maknanya, pengembangan koperasi dengan kecanggihan teknologi informasi, tetapi tetap berjati diri ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Koperasi disebut modern jika menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru, menggunakan manajemen tata kelola koperasi yang baik, memiliki daya saing unggul, serta adaptif dengan perubahan, utamanya terhadap sistem cerdas teknologi informasi.

Fakta tidak terbantahkan bahwa lemahnya manajemen, permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, masih menjadi tantangan sebagian besar koperasi di tanah air.

Di sisi lain, 70 persen koperasi di Indonesia merupakan simpan pinjam yang melayani kebutuhan permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan.

Ke depan, koperasi tidak hanya fokus pada sektor keuangan, tetapi harus masuk sektor riil seperti koperasi konsumen, produsen, jasa dan pemasaran guna memberdayakan ekonomi masyarakat.

Tak kalah pentingnya membangun ekonomi melalui the amazing local culture – menggali talenta-talenta yang ada di desa menjadi komoditas unggulan. Ini sering disebut juga menggali dan mengembangkan kearifan lokal demi kemakmuran masyarakat setempat.

Tidak pula melupakan fungsi sosial koperasi itu sendiri sebagaimana
konsep koperasi yang dicetuskan Bung Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi bersama berdasarkan tolong-menolong, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom 'Kopi Pagi' di media ini.

Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang.

Selamat Hari Koperasi Nasional Tahun 2024. (Azisoko)

News Update