“Tidak melupakan fungsi sosial koperasi itu sendiri sebagaimana konsep koperasi yang dicetuskan Bung Hatta,bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi bersama berdasarkan tolong menolong,”
-Harmoko-
Tidak dipungkiri bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, bagian terpenting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.
Rekam jejak koperasi sejak era 1980-an hingga kini telah teruji menjadi sebuah lembaga keuangan yang masih bisa bertahan. Kiprah koperasi bersama UMKM saat pandemi Covid-19 menjadi jalan keluar bagi perekonomian rakyat.
Cukup beralasan karena koperasi merupakan badan usaha yang dikelola secara demokratis oleh para anggotanya. Kesejahteraan dan masyarakat merupakan komponen yang diutamakan dalam koperasi, bukan hanya keuntungan sepihak.
Dari anggota untuk anggota, dari anggota untuk semua sebagai wujud
kebersamaan, untuk kesejahteraan secara menyeluruh tanpa pembedaan dan diskriminasi, itulah sistem ekonomi koperasi yang selaras dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa kita, falsafah bangsa, Pancasila.
Itulah sebabnya, menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan keniscayaan. Koperasi hendaknya tidak dipandang sebelah mata. Kehadirannya dibutuhkan, tetapi dalam pelaksanaannya kadang terabaikan, praktiknya sulit berkembang karena kurangnya dukungan secara riil.
Sementara ada kalangan melihat koperasi itu konvensional, sebagai produk kuno dan jadul, tidak modern. Tidak mengherankan, jika sistem ekonomi yang diadaptasi di era kekinian cenderung dipengaruhi oleh sistem perekonomian luar negeri-negara mau yang cenderung kapitalis.
Ini sejatinya tidak cocok dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam falsafah Pancasila. Tidak juga selaras dengan jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Maknanya, sistem perekonomian yang dikembangkan tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Namun, merujuk kepada demokrasi ekonomi melalui prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Hadirnya koperasi modern saat ini hendaknya tidak disikapi sebagai bentuk penghormatan legalitas semata karena koperasi tercermin dalam jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945.