Jadwal Pencairan Insentif Saldo DANA Gratis dari Bansos PKH dan BPNT Juli 2024, Cek Syarat Lengkap Klaim Uang Tunai di Sini

Kamis 11 Jul 2024, 15:47 WIB
Jadwal Pencairan Insentif Saldo DANA Gratis dari Bansos PKH dan BPNT Juli 2024, Cek Syarat Lengkap Klaim Uang Tunai di Sini (Foto:Pinterest)

Jadwal Pencairan Insentif Saldo DANA Gratis dari Bansos PKH dan BPNT Juli 2024, Cek Syarat Lengkap Klaim Uang Tunai di Sini (Foto:Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial (bansos) yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH adalah program yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan bantuan berupa saldo DANA gratis kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Insentif saldo DANA bantuan ini diharapkan dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, bansos BPNT adalah program yang menyediakan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Bantuan tersebut disalurkan melalui kartu elektronik yang dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-warong atau warung elektronik yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

Bantuan PKH disalurkan dengan jumlah yang bervariasi, bergantung pada kategori penerima manfaatnya. Berikut rincian lengkapnya Poskota sajikan dalam rangkuman dibawah ini.

1. Balita

Untuk anak balita usia 0-6 tahun, bantuan PKH yang diberikan mencapai Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun. Tujuan dari bantuan ini adalah membantu orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka, seperti nutrisi, kesehatan, dan pendidikan awal dengan insentif saldo DANA gratis.

2. Ibu Hamil

Bagi ibu hamil, bantuan PKH juga diberikan sejumlah Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan, termasuk fasilitas untuk pemeriksaan kehamilan rutin dan pemenuhan gizi yang cukup.

3. Sekolah Dasar (SD)

Para siswa sekolah dasar (SD) mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu mengurangi biaya pendidikan dasar, termasuk untuk membeli buku, seragam, dan kebutuhan sekolah lainnya.

4. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Adapun, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan bantuan saldo DANA sejumlah Rp.375.000 per tahap atau Rp.1.500.000 per tahun. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan lebih lanjut seperti biaya les tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler.

5. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Untuk siswa sekolah menengah atas (SMA), bantuan PKH yang diberikan mencapai Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun. Bantuan ini digunakan untuk mendukung biaya pendidikan yang lebih tinggi, termasuk persiapan untuk ujian nasional dan pendaftaran ke perguruan tinggi.

6. Lansia

Untuk lansia yang berusia 70 tahun ke atas, mereka menerima bantuan PKH sejumlah Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk kesehatan dan kesejahteraan sehari-hari.

7. Disabilitas 

Orang-orang dengan disabilitas berat juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan khusus mereka, seperti perawatan medis dan perangkat bantu mobilitas.

Syarat Penerima Bansos 2024

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia yang sah, yang juga digunakan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada orang-orang yang tepat sasaran.

  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti individu atau keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan atau mengalami kesulitan ekonomi signifikan.

  • Tidak termasuk dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI, untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada masyarakat yang tidak menerima pendapatan tetap atau tunjangan dari pemerintah.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM, untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan distribusi yang lebih merata kepada mereka yang membutuhkan.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI, yang merupakan database nasional yang mencakup data masyarakat miskin dan rentan miskin untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial. Terdaftarnya penerima dalam DTKS memastikan bahwa bantuan disalurkan berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Jadwal Pencarian Saldo DANA Bansos

Bantuan PKH dibagikan setiap tahun dalam empat periode. Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan bantuan PKH umumnya mengikuti pola berikut:

  • Tahap pertama: dari bulan Januari sampai Maret
  • Tahap kedua: dari bulan April sampai Juni
  • Tahap ketiga: dari bulan Juli sampai September
  • Tahap keempat: dari bulan Oktober sampai Desember

Bansos BPNT

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan kartu KKS Merah Putih akan menerima pencairan setiap dua bulan, sementara yang menggunakan layanan PT Pos akan menerima setiap tiga bulan sekali.

Setiap bulannya, para penerima bantuan BPNT akan mendapatkan saldo DANA kaget sebesar Rp200.000. Bantuan ini akan disalurkan dalam enam tahap hingga tahun 2024, dengan jumlah total Rp400.000 setiap tahap untuk penerima.

Meskipun berbeda dalam bentuknya, program PKH dan BPNT sama-sama bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan.

Bansos PKH memberikan bantuan berupa saldo DANA yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Dana ini dapat digunakan oleh keluarga penerima untuk berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Di sisi lain, BPNT menyediakan bantuan dalam bentuk non-tunai, di mana penerima manfaat menerima kartu elektronik yang diisi dengan saldo tertentu setiap bulannya.

Kartu ini dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di warung elektronik yang telah ditunjuk, memastikan bahwa bantuan yang diterima digunakan secara tepat untuk kebutuhan pangan keluarga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.

GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update