JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda lolos evaluasi pemerintah menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 akhir Juli 2024.
Pemerintah kini sedang mempersiapkan pencairan bantuan sosial kepada warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, pengecekan status SIKS-NG pada 10 Juli 2024 mengungkapkan bahwa persiapan penyaluran bantuan PKH masih berada pada tahap penentuan KPM dan evaluasi komponen (khusus untuk PKH).
Tahap finalisasi, yang mencakup daftar nama KPM final, belum selesai.
Dengan demikian, daftar KPM yang akan menerima bantuan pada periode Juli-Agustus melalui Kartu KKS atau Juli-September melalui PT Pos Indonesia, belum dapat dilihat atau dicek karena masih dalam tahap awal proses finalisasi.
Diperkirakan, pencairan bantuan sosial PKH akan dimulai paling cepat pada akhir Juli 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus.
Sementara penyaluran melalui PT Pos Indonesia, estimasi pencairan kemungkinan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September.
Kategori Penerima PKH
Dana sebesar Rp2.400.000 ini dialokasikan kepada KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia untuk satu tahun.
Setiap tahap, penerima kategori ini mendapat dana PKH Rp600.000.
Dana bansos PKH tidak diberikan setiap bulan, melainkan disalurkan pemerintah dalam periode penyaluran dua atau tiga bulan sekali.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran dua bulan sekali diberikan lewat rekening KKS Bank Himbara, mulai dari Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BSI atau BTN.
Sedangkan penyaluran tiga bulan sekali, diberikan melalui PT Pos Indonesia untuk KPM yang tidak memiliki rekening KKS Bank Himbara.
Daftar Penerima dan Rincian Dana Bansos PKH per Kategori
Selain lansia dan penyandang disabilitas berat, bansos PKH juga diberikan untuk kategori lain.
Berikut adalah rincian dana per tahun yang diterima oleh setiap KPM:
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH
KPM penerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar di data pemerintah tingkat desa atau kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos Rp900 ribu dari pemerintah, beserta rincian dan kriteria penerimanya. Semoga bermanfaat!