JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah masuk ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan tersebut ialah Program Indonesia Pintar (PIP). Bansos PIP diberikan kepada seluruh peserta didik yang ada di Indonesia serta memiliki latar belakang dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Lebih lanjut, tujuan dari pemberian saldo dana gratis dalam bidang pendidikan ini untuk mencegah peserta didik putus sekolah dan membantu biaya sekolah secara langsung dan tidak langsung agar peserta didik bisa menamatkan sekolahnya hingga jenjang menengah.
Adapun peserta didik yang berhak klaim saldo dana PIP ini ialah KPM yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Kemudian besaran saldo dana bansos yang diberikan oleh pemerintah ini sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Pencairan dana bantuan tersebut dilakukan melalui Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, Bank BSI untuk siswa yang berada di Provinsi Aceh dan Bank Mandiri bagi siswa yang dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk memastikan KPM terdaftar sebagai penerima bansos PIP, bisa melakukan pengecekan secara online di pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN).
Alasan Saldo Dana PIP Hanya Cair Setengahnya
Berdasarkan penetapannya, Kemdikbudristek telah menjelaskan bahwa jika bantuan PIP diberikan pada peserta didik mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Berikut ini rincian dari besaran dana yang akan diterima oleh penerima manfaat, antara lain:
- Siswa usia SD mendapat Rp450.000
- Siswa usia SMP mendapat Rp750.000
- Siswa usia SMA mendapat Rp1.800.000
Menurut informasi dari kanal YouTube Info Bansos, disebutkan ada KPM yang heran mengapa hanya mendapatkan saldo PIP Rp900.000, sementara disebutkan bahwa bansos PIP untuk anak usia SMA sebesar Rp1.800.000.
Kemdikbudristek sebagai pemberi bantuan telah menetapkan besaran nominal untuk peserta didik baru dan lama, berikut penjelasannya.
- Siswa SD dari kelas 1-5 mendapat bantuan Rp450.000, sementara siswa kelas 6 mendapat bantuan Rp225.000
- Siswa SMP dari kelas 7-8 mendapat bantuan Rp750.000, sementara siswa kelas 9 mendapat Rp375.000
- Siswa SMA dari kelas 10-11 mendapat bantuan Rp1.800.000, sementara siswa kelas 12 mendapat Rp900.000
Dari rincian di atas bisa diketahui bahwa saldo dana yang masuk ke rekening KPM sebesar Rp900.000 merupakan bantuan untuk siswa SMA yang sudah berada di kelas 12.
Kendati demikian, itulah alasan mengapa saldo dana bansos PIP tidak diberikan sepenuhnya. Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemdikbudristek ini bisa segera mengambil dana bantuan di rekeningnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI