Potret Pegi Setiawan (kiri) dan Dedi Mulyadi (kanan). Politikus Dedi Mulyadi buka suara atas kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan. (X/@creppylogy dan @dedimulyadi71/ Edited: Muhammad Dzikrillah/Poskota)

Nasional

Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tidak Membunuh

Rabu 10 Jul 2024, 14:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama kuasa hukum, mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon saat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian yang keduanya sampaikan.

Dedi mengatakan, ada 7 terpidana kasus tersebut yang masih mendekam di balik jeruji besi dengan vonis penjara seumur hidup. Dia meyakini mereka tidak melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

"Bahwa dalam hal ini tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, sehingga masuk penjara itu karena kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar Dedi didampingi kuasa hukum terpidana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Dedi menjelaskan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri untuk menguji kembali kesaksiaan Aep dan Dede untuk mengetahui apakah kesaksian keduanya benar atau palsu.

"Apa yang kita lakukan ini bagian cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung," tutur Dedi.

Menurut dia, ada kejanggalan ketika pihak keluarga kasus Vina Cirebon menemui para terpidana itu. Pertama terkait saudara Ucil atau Rifaldi yang sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, melainkan kasus senjata.

Dia menyebut, senjata tajam yang dimaksud jenisnya mandau, bukan samurai. Tapi di pengadilan, mandau itu disebut samurai.

"Yang lainnya terpidana menyampaikan mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba pimpinan Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereka disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," jelasnya.

Dedi melanjutkan, terpidana itu juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok. Padahal bambu itu disiapkan oleh Jaya dan Sudirman, yang waktu itu disuruh mencari bambu dan batu sebagai alat bukti.

"Dengan demikian saya mengajak pada semua, kita hari ini terkecoh oleh satu orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh Kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," tuturnya.

Linda menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. "Itu orang kesurupan loh yang menyampaikan 11 orang itu," kata Dedi.

Selain itu, Dedi juga menyinggung daftar DPO yang sebagiannya dianulir oleh Polda Jabar. "Ada 3 orang yang dinyatakan DPO itu dan 2 orang dianulir oleh Polda Jawa Barat berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD," pungkasnya.

Dedi menyebutkan, Sudirman baru lulus SD saat menginjak usia 17 tahun. Artinya dia tidak naik sampai 4 kali. Karena itu, menurut Dedi, Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain.

"Saya yakin kalau ditanya Sudirman hari ini beda lagi ini yang terjadi," tukasnya.

Ajukan Peninjauan Kembali

Meski 7 terpidana kasus Vina sudah inkrah dan sedang menjalankan proses hukum saat ini, Dedi menyebutkan apa yang dijalani 7 terpidana itu adalah hukum formalnya. Adapaun dalam hal ini yang diperjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati.

"Dengan demikian, kami bersama para kuasa hukum akan memperjuangkan Peninjauan Kembali (PK). Ini merupakan bagian dalam pelaporan kita ke Mabes Polri hari ini juga," tambah Dedi.

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, para terpidana dan pihak keluarga melayangkan laporan terhadap Aep dan Dede. Laporan ini mengarah pada kesaksian Aep dan Dede yang menjadi sumber kliennya ditangkap dan dipidana seumur hidup.

"Kesaksian Aep dan Dede inilah yang jadi cikal bakal dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup dan 7 di antaranya masih mendekam di penjara," tambahnya.

Jutek juga menekankan, pelaporan ini bukan untuk menyalahkan institusi manapun. Pihaknya hanya ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Saya selaku kuasa hukum berkali-kali sampaikan, ini gak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," tutupnya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Kasus Vina Cirebondedi-mulyadikeluarga terpidanaterpidana kasus Vinapegi setiawankesaksian Aep dan DedePeninjauan Kembali

Angga Pahlevi

Reporter

Umar Mukhtar

Editor