Sosok Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan yang tetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon (Foto: X/TheEagle_BEN)

NEWS

Profil Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar yang Tetapkan Status Tersangka terhadap Pegi Setiawan

Selasa 09 Jul 2024, 14:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Surawan kini ramai diperbincangkan publik setelah PN Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Pasalnya, Kombes Surawan merupakan sosok yang mengumumkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dalam konferensi pers yang digelar pada 21 Mei 2024 lalu. 

Namun pada akhirnya penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan putusan yang dibacakan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

“Satu, mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Eman sambil membaca putusan, dikutip dari YouTube Kompas.com pada Selasa, 9 Juli 2024. 

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat keterangan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambung dia dan disusul dengan ketuk palu sebanyak tiga kali di meja persidangan. 

Lantas, siapakah sosok Kombes Pol. Surawan Dirreskrimum Polda Jabar? Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Lulusan Akpol Tahun 1995 

Surawan lahir di Tuban, Jawa Timur pada 1974. Setelah lulus dari bangku sekolah, ia melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) dan resmi  lulus pada tahun 1995. 

Kemudian Surawan juga melanjutkan jenjang pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim).

Jenjang Karier 

Mengantongi ilmu bidang reserse, karier Surawan mulai terlihat usai dipercaya sebagai Kapolres Bantul pada 2013-2015 dan disusul sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan. 

Kemudian namanya meroket ketika diminta sebagai Dirreskrimum Polda Riau dan tercatat beberapa kali menjalankan tugas di Bareskrim Polri sebagai Penyidik Madya Unit V Dit II/Eksus. 

Bahkan ia pernah menyabet jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipercaya sebagai Penyidik Utama Tk. II Rowassidik Bareskirim Polri pada 2020 lalu.

Kemudian I dimandatkan sebagai Polda Bali pada 2022-2023 sebagai Dirreskrimum dan dipindahkan ke Polda Jabar dengan jabatan yang sama. 

Pernah Menangani Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Subang 

Selain terlibat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang kembali mencuat setelah 8 tahun lamanya, Surawan pun pernah menangani kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan ayahnya di Subang. 

Hadir pada Juli 2023 di Polda Jabar, ia kembali menggelar penyelidikan terhadap kasus pembunuhan di Subang yang belum tuntas sejak tahun 2021 lalu itu dengan cara membentuk tim baru. 

Terancam Sanksi setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Namun kini Surawan terancam sanksi setelah gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh PN Bandung, sebagaimana yang disorot oleh Politius PDIP sekaligus anggota III DPR RI, Trimedya Panjaitan. 

Trimedya Panjaitan meminta Polri segera memberi sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun, kata dia, kategori sanksinya tergantung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Penyidik yang emngungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum,” kata Trimedya, dikutip dari YouTube Tribunnews.

Demikian informasi terkait profil Kombes Surawan yang dapat Anda simak. Untuk mendapatkan informasi lainnya, silakan bergabung dengan saluran WA Poskota DI SINI.

Tags:
polda-jabarKombes Surawanpegi setiawankasus pembunuhan vina dan eky cirebon

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor