NIK KTP dan KK Anda Ditetapkan Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Rp2,4 Juta, Cek Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 di Sini

Selasa 09 Jul 2024, 19:38 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda ditetapkan pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,4 juta. 

Dana bansos ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara dan Kantor Pos.

Anda berhak mendapatkan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) jika tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pada periode penyaluran sebelumnya, dana bantuan PKH diberikan melalui dua cara distribusi, yaitu melalui rekening KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Jika disalurkan lewat rekening KKS, maka KPM akan menerima sesuai dengan KKS mereka seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan BTN atau BSI khusus Provinsi Aceh. 

Namun apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dana bansos diberikan lewat seluruh kantor pos di wilayah Indonesia. 
Dalam setiap distribusi bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos

Di bawah ini adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah dengan skema 3 bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Sementara di bawah ini adalah skema pemberian bansos 2 bulan sekali:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober 
6. Tahap 6: November-Desember

Prediksi Pencairan

Adapun penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya KPM, harus berlangsung melalui beberapa tahapan. Proses ini biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.

Berita Terkait
News Update