Kartu Indonesia Pintar: Cara Daftar, Syarat Penerima, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Selasa 09 Jul 2024, 21:05 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah

Kewajiban Penerima Dana PIP

Penerima KIP harus:

- Menjaga KIP dengan baik
- Tidak menyalahgunakan dana bantuan
- Belajar dengan giat dan disiplin

Jenis KIP

Terdapat dua jenis KIP:

- KIP Sekolah: untuk siswa SD hingga SMA
- KIP Kuliah: untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Dengan KIP, siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus mengejar pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

News Update