Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Kecamatan Kopo Ditahan

Selasa 09 Jul 2024, 14:04 WIB
Penyidik Unit Tipikor Polres Serang saat melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi. (Dok. Satreskrim Polres Serang)

Penyidik Unit Tipikor Polres Serang saat melimpahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi. (Dok. Satreskrim Polres Serang)

Kapolres menegaskan kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rahmat)

Berita Terkait

News Update