Bagi KPM non-KKS saat klaim saldo dana gratis, KPM harus membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- Membawa surat undangan pencairan dari Pos Indonesia
- Membawa nomor induk kependudukan (NIK) serta Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik.
KPM juga bisa diwakili untuk pengambilan dana bantuan, dengan cara membuktikan wali dengan dibuktikan adanya surat kuasa, kartu tanda penduduk elektronik serta KK.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI