"Selain inex yang dikonsumsi SA, juga pernah ada kemungkinan ada penggunaan sabu-sabu karena mengandung amphetamin, metamfethamin dari hasil tes urine," pungkasnya.
Jamalinus menyebutkan beberapa waktu lalu SA ini pernah menjadi bakal calon legislatif.
"Pernah ikut Bacaleg untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) bukan Tangerang Kota," ungkapnya.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap SA sementara aturan Pasal 127 namun sesuai Senma Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan nanti akan diarahkan untuk rehabilitasi.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI