“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.
Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.
Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Pegi pun dipastikan akan menghirup udara bebas karena hakim memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk membebaskannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya akan mematuhi apapun yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," tegas Jules kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Ditambahkan Jules hingga kini pihaknya tengah memproses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan. Pembebasan tersebut dalam rangka menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," ujarnya.
Disinggung apakah pembebasan tersebut dilakukan hari ini juga?, Jules tidak bisa memastikan hal ini lantaran tengah menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” paparnya.