Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikamati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Kesehatan

Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ada Tunggakan? Nikmati Berbagai Manfaat yang Bisa Anda Terima, Simak Cara Mendapatkannya Mulai dari Pelayanan Ringan hingga Konsultasi Gratis

Sabtu 06 Jul 2024, 13:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Nikmati berbagai manfaat BPJS kesehatan yang bisa Anda terima. Simak cara mendapatkannya mulai dari pelayanan ringan hingga konsultasi gratis. 

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Manfaat BPJS Kesehatan yang utama tentu saja dalam pelayanan kesehatan. Tergantung kelasnya, hampir semua manfaat asuransi kesehatan ada di BPJS Kesehatan.

Peserta juga berhak mendapatkan berbagai informasi terkait hak dan kewajibannya, serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis.

Manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit. 

Selain itu, premi atau iuran program asuransi pemerintah ini tergolong murah. 

Yang jelas, untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, seseorang haruslah terdaftar sebagai peserta. 

Setelah terdaftar, peserta dikenai biaya iuran per bulan yang besarnya tergantung kelas mana peserta terdaftar.

Untuk memperoleh haknya, peserta wajib membayar iuran yang besarannya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Dengan kata lain, manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan layanan kesehatan. Hanya saja, manfaat BPJS Kesehatan ini hanya bisa diperoleh jika seseorang telah menjadi peserta. 

Tentu saja, layanan kesehatan ada bermacam-macam. Selain itu, masih ada manfaat BPJS Kesehatan yang akan diperoleh seseorang jika telah menjadi peserta.

Sebagian besar manfaat BPJS Kesehatan tentu saja adalah layanan kesehatan. Berikut adalah sebagai berikut.

Lalu, manfaat apa yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan?

Manfaat BPJS Kesehatan 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya.,

Berikut adalah beberapa manfaat lengkap dari BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP):

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (PKRTL):

3. Pelayanan Gawat Darurat:

4. Pelayanan Persalinan:

5. Pelayanan Rehabilitasi Medis:

6. Pelayanan Penunjang Diagnostik:

7. Pelayanan Kesehatan untuk Penyakit Kronis:

8. Pelayanan Kesehatan Jiwa:

9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut:

10. Pelayanan Promotif dan Preventif:

Dengan berbagai manfaat ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Dapatkan berita pilihan dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. KLIK DISINI.

Tags:
Manfaat BPJS Kesehatanmanfaat gunakan bpjs kesehatanbpjs kesehatanmanfaat bpjs

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor