JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Inilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Penerima Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 dari pemerintah Juli 2024. Cek jadwal pencairan dan status di sini.
BLT BPNT adalah salah satu bantuan yang akan kembali disalurkan oleh pemerintah.
Berdasarkan proses distribusi sebelumnya, bantuan dengan nominal Rp200.000 per bulan ini diberikan setiap dua bulan sekali, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana sebesar Rp400.000.
Namun, tidak menutup kemungkinan dana bansos ini akan diberikan setiap bulan.
NIK E-KTP dan KK Penerima BPNT
Pemilik NIK E-KTP dan KK yang menerima BPNT adalah masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah menetapkan DTKS sebagai syarat utama penerima bantuan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No 3 Tahun 2021.
Pada pasal 3 ayat (2) Permensos No 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa masyarakat dalam DTKS memiliki kriteria kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban, eksploitasi, tindak kekerasan, diskriminasi, dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Jadwal Pencairan
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan kepada masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui beberapa tahapan yang memerlukan waktu 1-14 hari.
Tahapan atau proses pencairan bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sejumlah bank-bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan BSI atau BTN, dapat dilihat melalui perubahan status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Diperkirakan, penyaluran Bansos BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara akan dimulai pada minggu ketiga atau keempat Juli dan berlanjut hingga awal Agustus 2024.
Sementara bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, kemungkinan besar akan dicairkan dari Agustus hingga September 2024, atau 1 sampai 7 hari setelah status Standing Instruction (SI) muncul di SIKS-NG.