Besaran bantuan Dana yang dapat diterima dari KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 yang cair Juli 2024.(Edited: PosKota/Saffa Sabila)

EKONOMI

Besaran Saldo Dana yang Dapat Diterima dari KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 yang Cair Juli 2024, Cek Informasi Selengkapnya Disini

Jumat 05 Jul 2024, 23:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mendapatkan bantuan saldo Dana gratis secara rutin dari pemerintah melalui program KJP Plus gelombang 2 tahap 1 yang telah cair Juli 2024.

Berikut besaran bantuan dana dan cara cek nya pada artikel ini.

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk anak-anak usia sekolah dengan tujuan membantu pembiayaan pendidikan.

Yang mana peserta KJP Plus ini nantinya akan mendapatkan bantuan tunai yang digunakan seperti seragam, buku dan keperluan sekolah lainnya.

Sasaran program KJP Plus ini di berikan kepada keluarga miskin yang telah memenuhi syarat, Bantuan diberikan kepada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang akan di salurkan melalui rekening Bank DKI Jakarta.

Tahap pertama pencairan program ini dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024, walaupun proses penyaluran KJP Plus ini dilakukan pada Juni lalu yang mana mengalami keterlambatan karena berbagai alasan.

Untuk jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ini masih dilakukannya proses verifikasi ulang kepada para calon penerima bansos.

Namun, melihat adanya proses verifikasi yang dilakukan saat ini, maka kemungkinan besar proses pencairan akan dilakukan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli 2024.

Kriteria Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. Anak yang tinggal di panti sosial
  7. Anak penyandang disabilitas
  8. Anak dari penyandang disabilitas
  9. Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
  10. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
  11. Baca Juga:
  12. Begini Cara Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus 2024, Cepat Cuma 1 Menit

Cara Daftar KJP Plus Secara Online

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan proses pendaftaran dengan cara berikut:

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Pilih buat akun baru
  3. Lakukan log in.
  4. Pilih menu pendaftaran.
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang dibutuhkan.
  6. Masukkan pula data yang diperlukan seperti data KK dan lain – lain jika diminta.
  7. Klik “kirim”.

Besaran Bantuan KJP Plus

Besaran bantuan KJP Plus untuk tahun 2024 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh penerima.

Berikut adalah rincian besaran dana yang diberikan:

Cara Cek Penerima KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1

Cara cek penerima KJP Plus dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KJP Jakarta di https://kjp.jakarta.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Penggunaan Dana KJP Plus

Penggunaan biaya rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk KJP bulan Juni 2024.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai KJP!

Tetap update dengan informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial ini hingga akhir Juli 2024. Semoga informasi ini berguna bagi Anda!

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Saldo danasaldo DANA dari pemerintahKJP PLusdana KJP Plus caircek kjp plus

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor