JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SELAMAT, 3.000.000 saldo DANA gratis diberikan pemerintah kepada Anda. NIK KTP-el dan KK Anda berhak untuk menerima bantuan sosial 2024, tengok syarat dan kategorinya.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 ini bakal segera cair kepada penerima. Pemberian Bansos PKH menyasar kepada kondisi masyarakat yang sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan dari program bantuan ini.
Penerima bantuan sosial PKH yaitu terdiri dari ibu hamil, anak sekolah, lansia, balita, serta penyandang disabilitas.
Bantuan PKH memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori penerimanya, dan kini sudah memasuki penyaluran tahap 3 bulan Juli hingga September 2024.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 3 dan seterusnya, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bansos PKH bisa Anda cairkan menjadi saldo DANA atau uang elektronik via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sudah bekerjasama dengan Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI dan Bank Mandiri.
Lebih lanjut, bantuan PKH bisa Anda terima apabila NIK KTP-el dan KK sudah sesuai syarat sebagai penerima bantuan serta termasuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Insentif Bantuan Sosial PKH 2024
Sekitar 10 Juta penerima bantuan sosial PKH tahap 3 akan menerima uang dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 Juta
3. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 Juta
4. Lansia dan Difabel: Rp 2,4 Juta
5. Ibu Hamil: Rp3 Juta
Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan dalam 4 tahap atau setiap 3 bulan sekali yang diberikan langsung kepada masing-masing kategori penerimanya di atas.
Persyaratan Penerima Bansos PKH Tahun 2024
Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH 2024, perhatikan dulu syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Pastikan Anda memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
- Setiap kategori penerima harus berbeda dalam satu keluarga yang terdiri dari 4 golongan
- Pemilik NIK KTP dan KK harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu
- Penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga penerima tidak berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri ataupun pejabat di institusi pemerintahan.
Sudah paham dengan persyaratannya? Kini Anda hanya perlu melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.
1. Cara Daftar Bansos PKH Via Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store dan App Store gratis
- Registrasi akun Anda dan lengkapi semua informasi yang dibutuhkan
- Kemudian, setelah pendaftaran selesai pilih menu “Daftar Usulan”
- Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” masukan data diri Anda dan pilih bantuan yang sesuai dengan yang dibutuhkan
- Terakhir, Anda tinggal tunggu proses verifikasi data dan validasi yang dilakukan pihak bersangkutan.
2. Cara Daftar Bansos PKH Offline
- Datangi kantor Kepala Desa atau Kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan membawa dokumen KTP dan KK.
- Kemudian, Kepala desa akan mengirim data pendaftaran anda ke bupati untuk proses verifikasi dan validasi.
- Kemudian, data yang sudah diverifikasi akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa atau kecamatan.
- Data yang telah dimasukkan ke dalam SIKS nantinya langsung diproses oleh Dinas Sosial untuk laporan kepada bupati atau walikota.
- Terakhir, bupati akan mengumumkan hasil akhir verifikasi yang kemudian disahkan dan diajukan kepada Kementrian Sosial untuk penegsahan penerima.
Demikian informasi mengenai pencairan bansos PKH 2024, ikuti semua prosesnya dan pahami syarat untuk memperoleh bantuan saldo DANA hingga Rp3.000.000 dari pemerintah. Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang program Bantuan Sosial.