Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Jakarta serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam mensejahterakan lansia.
Berdasarkan informasi dari situs berita resmi Pemprov Jakarta, total penerima program KLJ untuk tahap 2 ini mencapai 149.549 lansia.
Pencairan saldo dana bansos KLJ dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI, dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima.
Total bantuan yang diterima setiap tahap adalah Rp900.000 untuk tiga bulan.
Sedangkan pada pencairan KLJ Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan. Karena itu, tiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima Rp600.000.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia dengan Ekonomi Rendah: Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Pengajuan Melalui MPM: Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, calon penerima yang memenuhi syarat dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.
Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Online di HP
Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta online lewat HP:
1. Buka siladu.jakarta.go.id di HP
2. Lalu akan muncul keterangan "Cek Status DTKS"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Klik "Cek NIK".
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memverifikasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ.
Untuk mengecek status penerima KLJ, warga dapat mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id dan memasukkan NIK KTP mereka.
Informasi terbaru mengenai pencairan KLJ dapat dipantau melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.