Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024.(Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Kesehatan

Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024? Resmi Naik Per 1 Juli, Berikut Informasi dan Rincian Lengkapnya

Kamis 04 Jul 2024, 10:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berapa besaran iuran BPJS kesehatan  terbaru? Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. 

Dalam peraturan ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan, dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Namun, besaran iuran baru yang akan diterapkan masih belum ditentukan secara spesifik dalam Perpres tersebut. 

Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru

Merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan saat ini ditetapkan sebagai berikut: 

Besar Iuaran BPJS Kesehatan 

• Iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000, • Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000,
• Iuran kelas 3 sebesar Rp 42.000. Untuk peserta kelas 3, mereka hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Subsidi ini berlaku khusus bagi peserta mandiri yang bukan pekerja.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memerlukan layanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal layanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI.

Tags:
berapa iuran bpjs kesehatan terbaruberapa iuran BPJS KesehatanIuran BPJS Kesehatanbpjs kesehatan

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor