Akan tetapi BKD menganggap bahwa usia pensiunnya seharusnya 58 tahun.
Ketidaksesuaian ini kemudian berdampak pada pembayaran gaji yang diterimanya.
Asniati harus mengembalikan gajinya selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Ia sendiri merasa kebingungan dan kecewa.
Pasalnya akibat dari tidak adanya kejelasan mengenai usia pensiunnya dan tetap melanjutkan mengajar hingga usia 60 tahun, Asniati justru malah harus mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama 2 tahun tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan resmi mengenai usia pensiun yang sebenarnya dari pihak BKD.
Asniati berharap pemerintah bisa memberikan keadilan untuknya.
Ia pun meminta perhatian kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang menimpanya.