SELAMAT, NIK e-KTP Anda Masuk Jajaran Penerima Tunjangan SALDO DANA Rp1.800.000 Gratis dari Pemerintah Melalui Bantuan PIP 2024, Cek Informasinya Sekarang Juga!

Rabu 03 Jul 2024, 21:58 WIB
SELAMAT, NIK e-KTP Anda Masuk Jajaran Penerima Tunjangan SALDO DANA Rp1.800.000 Gratis dari Pemerintah Melalui Bantuan PIP 2024, Cek Informasinya Sekarang Juga! (Pixabay/Edited by Poskota)

SELAMAT, NIK e-KTP Anda Masuk Jajaran Penerima Tunjangan SALDO DANA Rp1.800.000 Gratis dari Pemerintah Melalui Bantuan PIP 2024, Cek Informasinya Sekarang Juga! (Pixabay/Edited by Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK e-KTP Anda menjadi salah satu penerima tunjangan saldo dana Rp1.800.000 dari pemerintah melalui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. 

Kabar baik bagi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), karena bantuan PIP Tahun 2024 mengalami kenaikan, khususnya bagi siswa di jenjang SMA atau SMK. 

Pasalnya, untuk tahun ini, uang tunai yang diberikan PIP kepada siswa SMA atau SMK pemilik KIP naik menjadi Rp1.800.000. 

Hal itu sebagaimana diinformasikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek. 

Secara keseluruhan, anggaran bantuan PIP 2024 juga mengalami kenaikan senilai Rp4,3 triliun dibanding tahun sebelumnya. 

Total anggaran yang digelontorkan Kemendikbud Ristek untuk PIP 2024, yakni Rp13,4 triliun. Uang tersebut akan disalurkan kepada 18,6 juta pelajar juga mahasiswa. 

PIP merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa yang memiliki latar belakang dari keluarga tidak mampu atau miskin. 

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membiayai pendidikan dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, hingga bangku perkuliahan atau perguruan tinggi. 

Kriteria Penerima Bantuan PIP 2024

Berikut ini persyaratan dan ketentuan penerima bantuan PIP 2024: 

  • Peserta Didik pemilik KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 
  • Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
  • Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PIP 2024

Terdapat beberapa kategori yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima bantuan PIP 2024. Nominal bantuannya pun cenderung beragam antar setiap kategori. 

Berikut ini rincian selengkapnya!

Tingkat SD

  • SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.

Tingkat SMP

  • SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.

Tingkat SMA

  • SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.

Cara Cek Penerima PIP 2024

Berita Terkait

News Update