Saldo Dana Bansos PIP Tak Cair ke Rekening KPM? Ini Alasan Mengapa Uang Bantuan Tak Diterima Siswa Penerima Manfaat

Rabu 03 Jul 2024, 22:11 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PIP. (Website resmi Puslapdik Kemendikbudristek)

Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PIP. (Website resmi Puslapdik Kemendikbudristek)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial atau bansos Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Tujuan dari bansos PIP ini untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan minimal selesai di jenjang menengah.

Tetapi tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan saldo dana PIP, sebab penerima dana bantuan harus terdaftar dalam sistem terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Terdaftarnya siswa dalam sistem DTKS menjadi satu di antara syarat untuk penerima manfaat bisa klaim saldo dana PIP.

Selain itu, syarat khusus lainnya ialah siswa terdaftar sebagai penerima bansos PKH, seorang pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pemengang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lebih lanjut, Kemensos juga menyatakan bahwa sistem DTKS akan berubah secara berkala. Alhasil, penerima manfaat akan berubah-ubah setiap periode penyalurannya.

Alasan Mengapa Saldo Dana Bansos PIP Tak Diterima Penerima Manfaat

Ada sejumlah alasan mengapa penerima manfaat tak lagi mendapatkan dana bantuan dari bansos PIP, di antaranya:

Adanya Peningkatan Kesejahteraan

Dengan dinamisnya perubahan sistem DTKS, hal ini bisa mempengaruhi terhadap penerimaan saldo dana bansos PIP.

Pasalnya, penerima manfaat akan selalu mendapat verifikasi ulang dan dinilai layak atau tidaknya untuk mendapatkan bantuan.

Bila secara kesejahteraan penerima manfaat telah meningkat, maka secara langsung Kemensos akan menghentikan penyaluran dana bantuan.

Adanya Perubahan Status Ekonomi

Penerima manfaat yang status ekonominya berubah karena telah memiliki pekerjaan dengan gaji yang layak atau pendapatan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK), secara otomatis akan keluar dari sistem DTKS.

Berita Terkait
News Update