Ribuan buruh gelar unjuk rasa minta pemerintah cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Lumpuhkan Indonesia jika Permendag tentang Impor Tidak Dicabut

Rabu 03 Jul 2024, 14:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan buruh dari berbagai aliansi memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkaitan tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengecam jika pemerintah tidak mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, maka Indonesia akan dilumpuhkan.

"Tenggat waktu 1×7 hari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungam Darat Tentang platform asing boleh ikut kurir dan logistik harus dicabut," kata Said Iqbal kepada wartawan.

Said Iqbal menegaskan jika kecaman itu tidak digubris, maka buruh tidak segan akan melakukan mogok kerja sehingga tidak ada aktivitas.

"Kalau sampe tetap Permendag gak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia, benar, kita lumpuhkan indonesia. Buruh-buruh tekstil kita suruh stop produksi karena mereka terancam PHK. Buruh-buruh kurir dan logistik kita suruh berenti gak usah ngirim barang," tegasnya.

Said Iqbal menerangkan, buntut kebijakan itu, dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," tuturnya.

Dalam hal ini buruh juga menyoroti adanya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Menurut Said Iqbal, investasi asing baik karena dapat menyerap lapangan pekerjaan.

Hanya saja, Iqbal menyoroti adanya persaingan usaha yang dinilai tidak lagi sehat. Menurut dia, investasi asing hal biasa, tapi harus berpihak kepada masyarakat.

"Yang kita tidak setuju terjadi persaingan usaha yang tidak fair, tidak sehat. Di seluruh dunia biasa, saya kan keliling dunia, biasa, investasi asing dan domestik muncul," katanya.

"Yang tidak boleh domestik dimatikan dengan peraturan tertentu, asing diberikan keleluasaan dengan peraturan tertentu, karena disitu ada duit," tambahnya.

Adapun, aksi ini membawa beberapa tuntutan, yaitu:

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik. (Pandi)

Tags:
Demo Buruhpatung-kudakebijakan dan pengaturan imporpermendag nomor 8 tahun 2024KSPISaid Iqbal

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor