VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI

Selasa 02 Jul 2024, 16:36 WIB
VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI  (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI  (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

   مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ      

Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR Ahmad)   

Untuk mempertegas pernyataan diatas, adapun hadis Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan, apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apa pun, maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. 

Sedangkan jika ia meyakini pengetahuan peramal tersebut mengenai hal gaib, sebab perantara jin bukan kemampuan sendiri, hukumnya haram namun tidak sampai kafir. 

   المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر 

Artinya: “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib, maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya, maka orang tersebut tidak kufur.” (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 23)   

Hukum tersebut dikarenakan kekhawatiran terjadinya fitnah ditengah-tengah masyarakat, jika mempercayai peramal tersebut, sebab menyampaikan hal gaib yang belum tentu kebenarannya. 

   قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع

Artinya: “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal karena mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia..........” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Mesir, Thab’ah al-Misriyah: 1929], juz II, halaman 298)   

Dari penjelasan diatas, salat disimpulkan bahwa trend cek khodam melalui live TikTok, sama halnya mendatangi atau bertanya kepada peramal hukumnya haram. 

Kendati demikian, masyarakat bisa cek khodam online melalui link cek khodam online hanya untuk hiburan semata saja. 

Kamu bisa mengunjungi situs cek khodam online by khodamku. Situs tersebut dibuat oleh akun @khodamku dan @kotomonodev.

Berita Terkait

News Update