JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Ammar Zoni ternyata menjadi pemodal dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2024.
Terdakwa Ammar Zoni bersama terdakwa Akri yang juga sebagai saksi mahkota ditampilkan dalam sidang online.
Dalam persidangan tersebut, Akri yang disebut menjadi pemasok narkoba kepada Ammar Zoni mengungkapkan fakta yang terjadi.
Ia menyebut jika telah diberikan modal oleh Ammar Zoni senilai Rp50 juta untuk menjalani bisnis haram yakni jual beli sabu.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akri menuturkan jika bisnis tersebut bermula ketika dirinya kenal dengan Ammar Zoni di Lapas Cipinang.
Usai keluar lapas, tepatnya pada Desember 2023, Akri membicarakan kembali bisnis tersebut ke Ammar Zoni.
Adapun bisnis tersebut mulai berjalan sekitar seminggu sebelum Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023.
"Dari pada beli terus, mending beli yang besar sekalian, biar pakai uang kembali, pakainya gratis," kata Akri memberikan kesaksian.
Akri berujar bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya. Kemudian ide tersebut diamini oleh Ammar Zoni.
"Ide saya. Ya dia (Ammar Zoni) oke aja," ucap Akri.
Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar Zoni jika barang narkotika sabu itu telah ada.
Ia pun meminta uang Rp50 juta tersebut kepada Ammar Zoni. Itu terjadi sekitar empat hari sebelum penangkapan.
Adapun narkotika jenis sabu tersebut dibeli Akri kepada seseorang bernama Fajar di Bekasi.
"Saya bilang ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer aja duitnya," tukasnya.
Kareza M Taezar selaku anggota JPU menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal.
"Keterangan yang bisa kita dengar bersama, bahwa uang Rp50 juta itu bukan utang piutang, tapi Rp50 juta itu merupakan modal. Modal yang diberikan terdakwa Ammar Zoni kepada terdakwa Akri untuk bisnis narkotika," kata Kareza.
Ammar Zoni saat itu diketahui baru saja keluar dari lapas perkara narkotika pada Oktober 2023.
Bisnis narkotika itu berlangsung di apartemen milik Ammar Zoni.
Kedua terdakwa usai keluar dari lapas perkara narkotika kemudian membicarakan bisnis yang telah dibicarakan itu.
Masih dari keterangan Akri, bisnis narkotika itu dilakukan agar Ammar Zoni bisa memakai sabu secara gratis.
Kareza menerangkan, dari keterangan Akri, Ammar Zoni mengamini penawaran tersebut.
"Uang Rp50 juta itu dibelikan sabu, dapat 100 gram. Nah 5 gram dikasih ke Ammar Zoni," ungkapnya.
Sementara, 95 gram sabu diberikan oleh Akri kepada seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.
Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
"Dijanjiin uang Rp5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih gak balik. Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih cash Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta," jelas Kareza.
"Terkait transfer dan pemberian uang cash keterangan terhadap Akri sesuai dengan apa yang ada di chat WA antara terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri," tambahnya.
Namun demikian, Ammar Zoni menyangkal jika uang Rp50 juta untuk bisnis narkotika sabu.
Ammar Zoni menyebutkan jika uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
"Bahwa sebelum lunas Rp55 juta, para terdakwa sudah terlanjur ditangkap oleh polisi," ucap Kareza.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI