Resmi Cerai Dengan Irish Bella, Ammar Zoni Dituntut Nafkah Anak 10 Juta Meski Tengah Dipenjara

Kamis 01 Feb 2024, 17:15 WIB
Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai. (unggahan akun pribadi instagram milik Irish bella).

Irish Bella dan Ammar Zoni resmi bercerai. (unggahan akun pribadi instagram milik Irish bella).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni ditentukan pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/1/2024). 

Nurul menjelaskan bahwa putusan sidang perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni sudah ditentukan.

"Putusannya sudah ditentukan juga, nanti putusan tanggal 1 Februari, Jadi udah udah ada ketentuannya, jadi untuk kesimpulan tanggal 25, putusan tanggal 1 Februari seperti itu," tegas Nurul Amalia.

Tepatnya hari ini, putusan sidang Irish Bella, telah dikabulkan, yang artinya Irish Bella telah resmi bercerai dengan Ammar Zoni. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief, Kamis (1/2/2024) yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi.

"Sidang dihadiri para pihak secara elektronik. Hakim telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan putusan," ujar Kamal Syarief. 

Selain mengabulkan gugatan Irish Bella, hakim juga menjatuhkan hak asuh kedua anak Irish Bella dan Ammar Zoni, kepada Irish Bella. Irish Bella juga menuntut hak nafkah anak kepada Ammar Zoni sebesar Rp 10 Juta perbulan untuk kedua anaknya. 

"Kemudian selain itu juga minta nafkah anak yang diasuh oleh penggugat dengan nominal 10 juta per bulan untuk biaya kehidupan dan basic need-nya," ujar Kamal Syarief. 

Meski begitu, melihat keadaan Ammar Zoni yang tengah berada dalam kasus narkoba, hakim pun Memberikan waktu banding selama 15 hari.

Selain itu, banding juga dilakukan bilamana kedua belah pihak ada yang tidak disetujui terhadap keputusan ini. Jika tidak ada yang keberatan, maka putusan dinyatakan disetujui. 

"Bila ada para pihak yang keberatan baik penggugat dan tergugat atas putusan ini dia bisa mengajukan upaya banding ya hari ke-15nya," ujar Kamal Syarief. 

Berita Terkait
News Update