GARUT, POSKOTA.CO.ID – Polisi menjerat E (22), tersangka pemutilasi ODGJ menjadi 12 bagian di Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan hukuman berat.
Warga Kecamatan Cisompet, Garut, ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP. Hukuman dari pasal tersebut terbilang “hebat” karena ancaman maksimalnya adalah pidana mati.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan E telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan olah TKP, gelar perkara, hingga sejumlah pemeriksaan dan alat bukti.
“Dalam gelar perkara, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, E kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ari, Selasa 2 Juni 2024.
Penerapan pasal berlapis kepada E dilakukan dari sejumlah fakta kasus pembunuhan yang terjadi, dari mulai pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara yang melibatkan tersangka.
"Terhadap tersangka E dalam perkara ini kami terapkan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati," katanya.
Namun sebelum proses hukum terhadapnya dilakukan, tambah Ari, Polres Garut akan memastikan kondisi kejiwaan E terlebih dahulu.
Sebab gerak-gerik E dicurigai sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Untuk tes kejiwaan sendiri dilakukan di RS Sartika Asih Bandung.
Dipilihnya rumah sakit tersebut berdasarkan rujukan dari RSUD dr Slamet Garut.
“Sempat diperiksa di sana, tapi dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di RS Sartika Asih,” katanya.
Adapun penerapan Pasal 338 dan 340 bisa dilakukan jika E benar-benar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani termasuk mental dan psikisnya.