Ilustrasi pelaku kasus narkoba. (freepik.com/rawpixel.com)

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Kasus 72 Kilogram Sabu di Tangerang, 1 Residivis

Selasa 02 Jul 2024, 12:11 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku dalam penggerebekan rumah berisi 72 kilogram sabu di Parung Serab, Kota Tangerang.

"Sabunya dibungkus dalam kemasan teh hijau sebanyak 72 bungkus yang setara dengan berat 72 kilogram. Dua pelaku R dan A juga diamankan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki pada Selasa, 2 Juli 2024.

Hengki mengungkapkan, satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus dalam penggerebekan tersebut, berstatus residivis dengan kasus yang sama.

"Keduanya berperan sebagai kurir. R ini sebagai residivis, karena dia baru saja keluar penjara pada Januari 2024," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tertangkapnya satu orang di wilayah Jakarta. 

"Ini pengembangan, sebelumnya kami menangkap satu orang dengan membawa sabu seberat 1 kilogram, yang ditangkap di wilayah Jakarta," ujarnya.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
sabupenggerebekankasus-narkobaPolda Metro Jayakota tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor