1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cek Status Penerima Bansos PKH
Anda bisa mengecek status penerima bantuan PKH secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui HP, laptop, atau komputer. Berikut ini adalah langkahnya:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isikan informasi wilayah tempat tinggal penerima mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Anda yang merasa diri atau orang terdekat di keluarga atau lingkungan memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH dan ingin mendaftarkan diri, maka langkah-langkah berikut ini bisa ditempuh:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi atau daftar untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga calon penerima.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta yang diterima pada Juli 2024. Semoga bermanfaat!