JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini menerima saldo dana Rp1.800.000 gratis dari pemerintah. Cek informasinya dalam artikel ini.
Bantuan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut, akan diterima oleh kategori penerima baru, yaitu korban pelanggaran HAM berat.
Menurut kanal YouTube Diary Bansos, korban pelanggaran HAM berat akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.800.000, yang akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) atau BTN.
Bantuan ini disalurkan melalui KKS Himbara setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, setiap bulan korban pelanggaran HAM berat akan menerima Rp900.000 dari pemerintah.
Apabila dihitung dalam setahun, para korban pelanggaran HAM berat akan menerima total dana bansos sebesar Rp10.800.000.
Pemerintah mensyaratkan setiap penerima dalam kategori ini harus memiliki bukti sah bahwa mereka benar-benar korban pelanggaran HAM berat.
Bukti ini dapat berupa keterangan dari fasilitas kesehatan atau dokumen lainnya yang relevan. Persyaratan ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Selain korban pelanggaran HAM berat, dana Bansos PKH juga akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria lainnya, seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
Berikut besaran dana bansos yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli-Agustus 2024, selain korban pelanggaran HAM berat:
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp500.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp500.000
3. Siswa SD: Rp150.000
4. Siswa SMP: Rp250.000
5. Siswa SMA: Rp333.333
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000
7. Lansia: Rp400.000
Itulah informasi mengenai saldo dana Rp1.800.000 gratis dari pemerintah untuk para korban pelanggaran HAM berat beserta sejumlah kategori KPM penerima bansos PKH lainnya untuk periode Juli-Agustus 2024. Semoga bermanfaat.