Ilustrasi penerimaan saldo dana bansos PKH tahap 3. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

EKONOMI

NIK KTP Lolos Kriteria Penerima Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 Jalur Bantuan Pemerintah Tahap Juli, Cek Selengkapnya

Selasa 02 Jul 2024, 08:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana gratis berupa bantuan sosial (bansos) berjenis Program Keluarga Harapan (PKH) berhak diterima masyarakat.

Bantuan yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) ini dapat penerima raih apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lolos kriteria.

Kriteria penerima bansos PKH, yakni sudah tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

PKH merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dengan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Kriteria Lengkap Penerima Bansos PKH

Penyaluran bantuan ini berlangsung setiap dua bulan sekali. Tahap pertama Januari-Maret, lalu disusul April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Artinya, penyaluran PKH tahap 3 berlangsung sekarang hingga dua bulan ke depan. Maka dari itu, bersiaplah menerima saldo dana gratis bantuan pemerintah.

Adapun nominal bantuan PKH yang didapatkan berbeda untuk setiap kategori. Setidaknya ada tujuh kategori peneriima PKH, antara lain:

Sementara untuk mengetahui NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, silakan kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos, lalu ikuti panduan berikut ini:

  1. Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos melalui ponsel atau komputer.
  2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan Nama Penerima Manfaat.
  3. Masukan kode empat digit pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol 'Cari Data' untuk mendapatkan informasi penyaluran bantuan.

Sedikit catatan, jadwal penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu tergantung kebijakan pemerintah.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisbansosBantuan sosialpkhcek bansos kemensos

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor