Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000 Langsung Masuk Rekening, Cek NIK dan KTP Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Selasa 02 Jul 2024, 19:30 WIB
Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000 Langsung Masuk Rekening, Cek NIK dan KTP Anda di cekbansos.kemensos.go.id. (Dok. Pemdes Peguyangan Kangin)

Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000 Langsung Masuk Rekening, Cek NIK dan KTP Anda di cekbansos.kemensos.go.id. (Dok. Pemdes Peguyangan Kangin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)! Saldo dana bansos PKH sebesar Rp500.000 kini sudah resmi cair dan langsung masuk ke rekening Anda.

Pemerintah terus berupaya membantu dan melakukan pemberdayaan kepada keluarga miskin serta rentan dengan memberikan bantuan gratis ini.

Anda yang berhak menerima saldo dana dengan nominal tersebut harus masuk dalam golongan peserta didik Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima.

Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek dan menerima bantuan gratis dari pemerintah ini.

Apa yang Dimaksud Bansos PKH 2024?

Saldo dana bansos PKH 2024 merupakan coba upaya pemberdayaan pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakatnya yang termasuk dalam golongan miskin dan Rentan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta yang berhak menerima dan meliputi sektor pendidikan kesehatan serta Kesejahteraan Sosial.

Masyarakat yang berhak dan manfaat ini terlebih dahulu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdapat di Kemensos RI.

Syarat Dapatkan Bansos PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa masyarakat yang berhak menerima saldo dana Bansos tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Hal ini dimaksudkan agar manfaat yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan gratis dari pemerintah tersebut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bansos PKH Dapat Apa Saja?

Berita Terkait

News Update