Ilustrasi suami bakar istri. (Poskota/Yudhi Himawan)

Tangerang

BREAKING NEWS- Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan Suami yang Bakar Istrinya di Tangerang Jadi Tersangka

Selasa 02 Jul 2024, 18:49 WIB

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID- Polisi telah menetapkan S, 41 tahun sebagai tersangka usai tega membakar istrinya sendiri SR, 22 tahun di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
 
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan perawatan medis lantaran menderita luka bakar di bagian tangannya.
 
Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar 27 persen di kepala dan wajah.
 
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red)," ungkapnya. 
 
Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.
 
"Masih akan didalami lagi kasusnya setelah korban pulih dan dapat dimintai keterangannya," ujarnya. 
 
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
 
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT)," pungkasnya.
 
 
 
Tags:

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor