JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo bansos KLJ DKI Jakarta Tahap 2 Kapan Cair? Siap-Siap, pemilik nomor NIK E-KTP ini berhak menerima uang sebesar Rp300.000.
Pertanyaan mengenai kapan bantuan sosial (bansos) KLJ (Kartu Lansia Jakarta) tahap 2 tahun 2024 akan cair, segera terjawab.
Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bansos KLJ tahap 2 karena penantian mereka akhirnya terjawab.
Jika seluruh proses administrasi bisa diselesaikan dalam bulan ini, diperkirakan pencairan bansos KLJ tahap 2 tahun 2024 akan dilakukan sebelum tanggal 10 Juli 2024.
Hal ini memberikan sedikit kepastian bagi para lansia penerima manfaat yang telah menunggu bantuan ini.
Pada awalnya, bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 direncanakan akan cair pada Selasa, 4 Juni 2024.
Namun, hingga kini pencairan tersebut belum terlaksana. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi yang masih harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KLJ merupakan program bansos yang diinisiasi oleh pemerintah Jakarta untuk membantu lansia di DKI Jakarta.
Program KLJ bertujuan untuk membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka di Jakarta.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Jakarta serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam mensejahterakan lansia.
Berdasarkan informasi dari situs berita resmi Pemprov Jakarta, total penerima program KLJ untuk tahap 2 ini mencapai 149.549 lansia.
Dana bantuan ini akan disalurkan oleh Bank DKI secara bertahap kepada para penerima manfaat dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Jadwal pencairan KLJ yaitu tiga bulan sekali atau Rp900.000 per pencairan. Sedangkan pada pencairan KLJ Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan. Karena itu, tiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima Rp600.000.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas: Penerima harus berusia 60 tahun atau lebih.
2. Lansia dengan Ekonomi Rendah: Penerima harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Pengajuan Melalui MPM: Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, calon penerima yang memenuhi syarat dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.
Cara Mendaftar Bansos KLJ
Pendaftaran penerima manfaat (KPM) dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi ponsel dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Masuk ke menu Registrasi.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga selesai.
3. Masuk ke menu Daftar Usulan untuk mendaftar ke dalam sistem DTKS dan selesaikan proses pendaftaran.
Setelah pendaftaran selesai, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi sebelum penerima manfaat dinyatakan layak menerima dana bantuan KLJ.
Untuk mengecek status penerima KLJ, warga dapat mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id dan memasukkan NIK KTP mereka.
Informasi terbaru mengenai pencairan KLJ dapat dipantau melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos KLJ Tahap 2 yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI.